Tarik Aparat Kepolisian Dan TNI Dari Kebun Kemitraan Amanah Desa Winangun Kabupaten Buol Sulawesi Tengah Dan Hentikan Seluruh Upaya Kriminalisasi Terhadap Petani Dan Aktivis Yang Mendukung Perjuangan Petani Plasma Buol!
Kapolda Sulteng Harus Bertanggungjawab Atau Mundur Dari Jabatannya!
Sejak tanggal 31 Juli hingga hari ini tanggal 2 Agustus 2024, PT. HIP mengerahkan ratusan personel aparat kepolisian dan TNI yang disebar di beberapa titik di kawasan perkebunan kemitraan dan perkebunan inti PT. HIP di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah. Secara terselubung, maksud pengerahan aparat keamanan oleh Perusahaan, ditujukan untuk mengamankan pembukaan Kembali dan pemanenan paksa di kawasan perkebunan kemitraan milik petani yang sejak Januari 2024 telah dihentikan operasionalnya oleh petani pemilik lahan karena tidak adanya bagi hasil yang diberikan oleh perusahaan PT. HIP selama 16 tahun menjalankan kemitraan. Alih-alih memberikan bagi hasil, PT. HIP justru terus menumpukkan laporan hutang hingga ratusan milyar yang harus dibayar oleh petani melalui koperasi-koperasi tani mitra PT. HIP.
Pengerahan aparat secara berlebihan dalam proses pengamanan pemanenan paksa tersebut, terjadi berdasarkan laporan palsu PT. HIP yang disampaikan kepada Polda Sulteng bahwa “Petani pemilik lahan akan melakukan kerusuhan di Kawasan Perkebunan”. Laporan palsu tersebut, merupakan fitnah jahat dan upaya provokasi dan intimidasi sekaligus bentuk pengkhianatan PT. HIP atas hasil putusan sidang Komisi Pemantauan Persaingan Usaha (KPPU) tertanggal 09 Juli 2024, yang telah memutuskan bahwa PT.HIP bersalah dan melanggar pasal 35 ayat 1 undang undang nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM terkait pelaksanaan kemitraan yang dijalankan selama ini di Kabupaten Buol.
Selain itu, untuk melemahkan perjuangan petani pemilik lahan program kemitraan dalam menuntut bagi hasil, PT. HIP berupaya melakukan kriminalisasi, tercatat 17 orang petani dan aktivis telah mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian untuk dimintai keterangan, satu diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diantara 17 orang yang mendapatkan surat panggilan tersebut adalah kawan Fatrisia Ain dan Seniwati (Perempuan Pembela Ham) sekaligus sebagai koordinator dan sekretaris Forum Petani Plasma Buol (FPPB), organisasi yang dibangun secara mandiri oleh petani sebagai alat memperjuangkan haknya.
Selain itu, panggilan kepolisian juga dilakukan terhadap Mohamad Ali, Ketua Umum Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) yang selama ini aktif melakukan advokasi dan pengorganisasian di Wilayah Sulawesi, termasuk di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, sekaligus sebagai organisasi payung tingkat nasional yang menaungi FPPB sebagai organisasi tani tingkat Cabang (Kabupaten).
Untuk diketahui, PT. HIP adalah Perusahaan Perkebunan kelapa sawit anak perusahaan Cipta Cakra Murdaya (CCM). PT. HIP merupakan supplier dari PT. Wilmar, Upfield, Reckitt Benckiser, Oleon, Cargill, Fuji, Bunge, Unilever, Nestle, Hershey, Musim Mas, LDC, Apical dan, GAR untuk Tandan Buah Segar (TBS dan CPO).
Artinya bahwa, PT HIP merupakan pemasok kebutuhan pasar global untuk hasil panen kelapa sawit, baik TBS maupun CPO yang diolah kedalam berbagai produk turunan, tetapi tidak patuh pada prinsip sawit berkelanjutan dan NDPE. Sampai saat ini PT. HIP diketahui belum menjalankan kewajiban pembangunan kebun 20% dari luas HGU yang dimilikinya seluas 22.780 Ha yang beroperasi di Kabupaten Buol sejak tahun 1995.
Dalam Sejarah penguasaan lahan dan produksinya atas kelapa sawit, khususnya di Kabupaten Buol, PT. HIP telah berkali-kali tersandung kasus pelanggaran, baik pelanggaran HAM, tindak pidana korupsi, maupun masalah Lingkungan. Artinya bahwa, PT. HIP memiliki track record buruk yang aktif melakukan berbagai pelanggaran dalam operasionalisasi usahanya yang merugikan petani peserta program kemitraan maupun buruh perkebunan dan, Masyarakat luas disekitarnya.
Berdasarkan hal tersebut kami atas nama individu dan organisasi Jaringan Masyarakat Sipil seluruh dunia atas nama keadilan, hak asasi manusia dan, demokrasi menyampaikan pernyataan sikap bersama dan menuntut Kepada PT. HIP, KAPOLRI dan, Pemerintah Indonesia untuk:
- Tarik seluruh personil kepolisian dan TNI yang saat ini berada di lokasi perkebunan Inti dan kemitraan PT. HIP!
- Usut dan jalankan aturan hukum yang berlaku kepada PT. HIP yang telah dengan sengaja memberikan laporan palsu kepada POLDA Sulteng tentang masyarakat melakukan kerusuhan!
- Hentikan dan cabut seluruh tuduhan serta upaya kriminalisasi kepada 17 orang yang diperiksa POLDA Sulteng.!
- Hentikan proses hukum terhadap Fatrisia Ain dan Seniwati selaku pengurus FPPB!
- Hentikan proses hukum kepada Mohamad Ali Ketua Umum Pimpinan Pusat AGRA!